tvOnenews.com - Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta konten digital memastikan pencipta, penulis, dan produsen konten lainnya memiliki kendali atas bagaimana kreasi digital mereka digunakan, didistribusikan, dan dimonetisasi.
Pegiat literasi digital Indonesia Moh. Rouf Azizi mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Lampung Utara, Senin (26/8). Diskusi virtual digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
”Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam hak cipta, di antaranya pencipta, hak cipta, ciptaan, pemegang hak cipta, pengumuman, lisensi, dan perbanyakan,” rinci Moh. Rouf Azizi dalam diskusi online bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital” yang dipandu moderator Nabila Amanda Putri itu.
Rouf menegaskan, hak cipta ini melindungi karya asli kepengarangan, seperti karya tulis, gambar visual, musik dan gambar bergerak. Hak cipta konten digital juga disebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Ciptaan yang dapat dilindungi undang-undang hak cipta, misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), atau karya tulis yang diterbitkan.
”Selain itu, ada pula karya musik, tari, drama, karya seni lukis, kaligrafi, dan karikatur. Termasuk karya arsitektur, seni fotografi, seni batik, seni patung, maupun kaligrafi,” jelas Moh. Rouf Azizi.
Adapun hak-hak yang tercakup dalam hak cipta, meliputi hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomitas ciptaan. Sedangkan hak moral adalah yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak bisa dihilangkan dengan alasan apa pun, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
”Hak cipta perlu dicatatkan meskipun perlindungannya bersifat otomatis, karena akan memudahkan pembuktian dalam sengketa hak cipta, menjadi catatan publik, memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta,” tutup Moh. Rouf Azizi dalam diskusi yang diikuti para pelajar dengan menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing.
Sejumlah sekolah yang menggelar nobar diskusi online di Kabupaten Lampung Utara dan sekitarnya, antara lain: SMPN 1 Abung Semuli, SMAN 1 Melinting, SMPN 1 Bukit Kemuning, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 4 Kotabumi, SMAN 1 Sukadana, SMPN 6 Kotabumi, SMAN 2 Natar, SMAN 1 Bandar Sri Bhawono, SMA Hang Tuah, SMAN 1 Waway Karya, SMA 1 Labuhan Maringga, dan SMPN 2 Abung Selatan.
Dari sudut pandang berbeda, dosen Praktisi Bisnis Digital Universitas Jambi Riyanto menambahkan, hak cipta konten digital yang merupakan hak kekayaan intelektual meliputi hak cipta, hak merek, hak paten, dan hak desain industri. ”Menghormati HAKI di ranah digital, pahami hak cipta, gunakan karya dengan izin, hindari plagiarisme, patuhi hak paten, dan update peraturan,” tegas Riyanto.
Sementara, Ketua Program Studi S1 Kewirausahaan Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo M. Adhi Prasnowo menyoroti pentingnya penggunaan internet yang cocok dan aman untuk anak.
”Penting untuk melindungi remaja dari konten yang tidak pantas atau berbahaya. Beberapa tips untuk memastikan penggunaan internet yang aman: batasi waktu, hormati privasi anak di internet, manfaatkan fitur pelindungan teknologi, berikan pendampingan berinternet, dan jaga data pribadi,” jelas M. Adhi Prasnowo.
Untuk diketahui, nobar diskusi seperti digelar di Kabupaten Lampung Utara ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.
Sejak dimulai pada 2017, sampai dengan akhir 2023 program ini tercatat telah diikuti 24,6 juta orang. Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024.
Kecakapan digital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.
Load more