Jakarta, tvOnenews.com - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menangkap dua terduga pelaku yang mengaku anggota Satgas Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan pemerasan sebesar Rp35 juta.
"Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/8), diduga melakukan pemerasan kepada seorang pegawai di Kantor Camat Silangkitang berinisial MS," ungkap Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono dalam keterangan tertulis, di Medan, Selasa (27/8/2024).
Kedua pelaku berinisial EJ (49) mantan staf Kejaksaan, dan S (51) mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Dia menyebutkan, kasus itu bermula saat pelaku EJ mendatangi rumah pelaku S untuk membahas manipulasi data pembagian hibah kambing, di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel pada 12 Agustus 2024.
Kemudian, pelaku EJ mendatangi Kantor Camat Silangkitang dengan mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung RI bertujuan menakut-nakuti pejabat setempat.
"Tujuannya menakut-nakuti pejabat setempat, namun agar perkara tersebut didamaikan dan mereka meminta uang sebesar Rp35 juta," ujarnya.
Load more