Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) berhasil mengidentifikasi sebanyak 689 akun keuangan yang diduga terkait dengan judi online dalam waktu sebulan terakhir.
Akun-akun ini terdeteksi dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang ada.
Temuan ini juga disebut menunjukkan adanya upaya serius dari pihak berwenang dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) yang digunakan untuk perjudian online serta 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial selama empat pekan terakhir.
"BI telah meminta PJP untuk mengidentifikasi, menyelidiki, dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti pemblokiran, penutupan akun, dan pelaporan penutupan URL yang terindikasi perjudian online kepada Kominfo," ujar Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI, Anton Daryono, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Hingga akhir Juli 2024, lanjut Anton, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melaporkan kepada BI mengenai 504 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 akun diketahui menggunakan layanan PJP, dengan rincian 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan 343 akun digunakan untuk transaksi perjudian online, yang semuanya telah diblokir dan ditutup.
Load more