Anton juga mengungkapkan bahwa BI sebagai otoritas sistem pembayaran telah mengembangkan teknologi pengawasan, seperti Cyber Patrol dan Fraud Detection System (FDS), untuk mendeteksi aktivitas ilegal.
"Dari hasil FDS, ditemukan 1.858 merchant yang tidak sesuai profil dan 147 akun ilegal yang sudah ditindak dengan pemutusan kerjasama merchant," tambahnya.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI diberi peran sebagai salah satu anggota dalam upaya pencegahan perjudian online, yang dilakukan melalui pengawasan langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayaran atau PJP.
Pengawasan langsung BI dilakukan melalui pemeriksaan on-site sebagai langkah pencegahan untuk memastikan manajemen risiko dan kepatuhan PJP terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pengawasan tidak langsung dilakukan dengan memonitor, mengidentifikasi, dan menilai data yang disampaikan oleh PJP serta melalui market intelligence.
Selain itu, BI secara berkala telah mengirimkan surat kepada PJP untuk mengingatkan pentingnya pencegahan praktik aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), kehati-hatian, dan manajemen risiko dalam sistem pembayaran.
Dengan upaya intensif dari BI dan kerjasama dengan berbagai pihak, diharapkan aktivitas perjudian online bisa diminimalisir, sehingga integritas sistem pembayaran nasional tetap terjaga. (ant/rpi)
Load more