Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) berhasil mengidentifikasi sebanyak 689 akun keuangan yang diduga terkait dengan judi online dalam waktu sebulan terakhir.
Akun-akun ini terdeteksi dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang ada.
Temuan ini juga disebut menunjukkan adanya upaya serius dari pihak berwenang dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) yang digunakan untuk perjudian online serta 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial selama empat pekan terakhir.
"BI telah meminta PJP untuk mengidentifikasi, menyelidiki, dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti pemblokiran, penutupan akun, dan pelaporan penutupan URL yang terindikasi perjudian online kepada Kominfo," ujar Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI, Anton Daryono, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Hingga akhir Juli 2024, lanjut Anton, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melaporkan kepada BI mengenai 504 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 akun diketahui menggunakan layanan PJP, dengan rincian 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan 343 akun digunakan untuk transaksi perjudian online, yang semuanya telah diblokir dan ditutup.
Anton juga mengungkapkan bahwa BI sebagai otoritas sistem pembayaran telah mengembangkan teknologi pengawasan, seperti Cyber Patrol dan Fraud Detection System (FDS), untuk mendeteksi aktivitas ilegal.
"Dari hasil FDS, ditemukan 1.858 merchant yang tidak sesuai profil dan 147 akun ilegal yang sudah ditindak dengan pemutusan kerjasama merchant," tambahnya.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI diberi peran sebagai salah satu anggota dalam upaya pencegahan perjudian online, yang dilakukan melalui pengawasan langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayaran atau PJP.
Pengawasan langsung BI dilakukan melalui pemeriksaan on-site sebagai langkah pencegahan untuk memastikan manajemen risiko dan kepatuhan PJP terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pengawasan tidak langsung dilakukan dengan memonitor, mengidentifikasi, dan menilai data yang disampaikan oleh PJP serta melalui market intelligence.
Selain itu, BI secara berkala telah mengirimkan surat kepada PJP untuk mengingatkan pentingnya pencegahan praktik aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), kehati-hatian, dan manajemen risiko dalam sistem pembayaran.
Dengan upaya intensif dari BI dan kerjasama dengan berbagai pihak, diharapkan aktivitas perjudian online bisa diminimalisir, sehingga integritas sistem pembayaran nasional tetap terjaga. (ant/rpi)
Load more