Jakarta, tvOnenews.com - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengeklaim kepolisian sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam mengamnkan aksi menentang revisi UU Pilkada, beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Irjen Abdul Karim seusai beberapa pihak menilai kepolisian tidak menjalankan SOP saat mengamankan demonstran.
Abdul menjelaskan bahwa sejak awal dimulainya demonstrasi, pihaknya sudah turun tangan untuk memberikan asistensi terkait upaya pengamanan unjuk rasa.
“Semenjak awal demo, kami sudah perintahkan anggota Propam Mabes Polri untuk turun ke wilayah untuk memberikan pengawasan dan asistensi kepada polda jajaran dalam rangka pengamanan unjuk rasa,” ujar Abdul seusai dihubungi, Rabu (28/8/2024).
Dia mengatakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Propam Polri, pengamanan yang dilakukan sudah anggota sesuai SOP atau sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
Penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi demonstrasi telah diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Selain itu, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga diatur implementasi prinsip hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Load more