Oleh karena itu, PBHI mendesak KPK memeriksa dan menindak secara hukum terhadap perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara dalam kasus investasi atau pembelian saham di PT GoTo tersebut.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dan menindak secara hukum terhadap perusahaan yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara," ujar Julius.
Selain itu, kata Julius,Kementerian Komunikasi dan Informatika RI segera merevisi Permenkominfo 1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersil yang berkeadilan serta berpihak kepada mitra pengemudi ojek online.
Kemudian Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengevaluasi secara keseluruhan perusahaan aplikasi transportasi online dan memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan keluarganya yang meliputi jaminan kesehatan dan pendidikan," ujarnya.
"Perusahaan aplikasi transportasi daring memenuhi hak para mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi ILO," tambahnya.(lgn)
Load more