Jakarta, tvOnenews.com - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, (BPI KPNPA RI) melaporkan sejumlah produk kosmetik yang diduga tanpa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu berdasarkan informasi yang didapatkan BPI KPNPA RI bahwa BPOM melakukan penyitaan produk kecantikan yang tidak menaati aturan.
Salah satu yang mendasari upaya BPI KPNPA RI bersurat ke BPOM dan bakal melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Disebutkan bahwa telah dilakukan penyitaan oleh BPOM terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon," kata Argha Yudistira dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Dia mengutarakan semua produk yang telah terdaftar di BPOM sudah melewati uji klinis dan lolos verifikasi sesuai standar, sehingga dijamin keamanannya untuk dipakai dan dikonsumsi.
"Sementara ini, kami meragukannya. Terlebih pada produk DNA Salmonnya. Dimana produk tersebut dijual include dengan jarum suntiknya. Yang harusnya tidak boleh dijual bebas dan dipergunakan tanpa pengawasan dari dokter," ujarnya.
Kemudian, kata dia, jika hal tersebut benar adanya, ada kekhawatiran kalau bekas jarum suntik tersebut didaur ulang dan digunakan pihak yang tidak bertanggungjawab, dampaknya akan besar bagi kesehatan masyarakat
Load more