Namun, dalam proses tersebut berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.
“Hal tersebut berdasarkan hasil pleno terkait pendaftaran paslon Dico-Ustadz Ali,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.
Khasanudin menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi. (ebs)
Load more