Banat mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan jiwa, psikologis, narkotika, HIV Aids, kemudian pemeriksaan fisik atau jasmani meliputi penyakit jantung, pembuluh darah, paru, mata, hidung, tenggorokan, telinga, hati, ginjal, gigi, mulut, gula darah, dan lain sebagaianya.
"Jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, atau penyalahgunaan narkotika) calon Kepala Daerah maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah," tandasnya. (ebs)
Load more