"Kendala dalam penutupan situs itu, namanya dunia maya rata-rata server di luar negeri. Begitu pula tawaran promosi juga tidak terdeteksi yang memerintahkan promosi di cek nomornya registrasinya palsu, keberadaan tidak terdata di sistem kami," kata Reza.
AKBP Reza menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan pemblokiran situs judi online tersebut.
Sebelumnya, Polda Jambi menangkap seorang pemengaruh asal Kota Jambi berinisial CS yang mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
Tersangka pelaku ini diketahui sejak 2022 mempromosikan situs judi online di instagram miliknya.
Load more