Lebih lanjut, Taufan menjelaskan Dr. Syafran Sofyan, merupakan seorang ahli hukum dan pembina terkemuka dalam aliansi perlindungan perempuan dan anak. Bahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara secara menyeluruh, meninjau semua bukti, saksi, dan kronologis yang ada.
Berdasarkan hasil tersebut, mereka dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah. Taufan juga mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah keluarga yang telah lama dihidupi dan dibantu oleh kliennya.(lgn)
Load more