"Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.
"Kita tidak bisa mengandai-andai soal hukum, kalau soal pendaftarannya, kalau memenuhi syarat ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidak memenuhi syarat, pasti akan ditolak," ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024 pada Kamis 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di Pilkada 2024.
"Kami berharap KPUD dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing," kata Jazilul.
Jazilul mengatakan dukungan terhadap Dico dilakukan karena memiliki peluang yang kuat untuk menang di Pilkada Kendal. Terlebih, Dico merupakan bupati petahana di Kendal.
"DPC PKB Kendal wajib mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB," kata dia.
Load more