Selain itu, Adi juga menjelaskan digantinya Thoriqoh oleh Nisya Ahmad di DPRD Jabar telah sesuai aturan. Dia mengatakan penggantian caleg terpilih telah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) nomor 6 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, dijelaskan 3 kondisi yang memungkinkan caleg terpilih diganti yang berbunyi karena meninggal dunia, mengundurkan diri, mungkin ada putusan pengadilan yang bersangkutan hukum begitu sehingga tidak memenuhi syarat. (iah/ebs)
Load more