"Karena kami berpegang pada Pasal 12, di mana Pasal 12 itu apabila partai politik mendapatkan lebih dari satu calon, maka harusnya berkasnya tetap diterima dulu kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai yang mencalonkan lebih dari satu pasangan calon," kata dia.
Lebih lanjut, Dico menjelaskan bahwa PKB tidak pernah mencabut paslon yang telah didaftarkan, tetapi mendaftarkan dua paslon yaitu dirinya dan paslon Tika-Benny.
"Makanya saya tanyakan tadi, terkait dengan pasal 12 itu seperti apa. Nah mereka hari ini belum bisa menjawab itu. Jadi mudah-mudahan musyawarahnya ini masih bisa dilanjutkan dan besok bisa ketemu sebuah kesepakatan," lanjutnya.
Dico pun berharap agar dirinya memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal pada Pilkada 2024.
"Toh dengan PKB itu memberikan dukungan kepada kami, tidak mengurangi satu pun paslon yang didaftarkan, semua paslon masih tetap bisa maju dan ini adalah demokrasi yang sesungguhnya, memberikan kesempatan kepada semua warga masyarakat dalam hal haknya untuk bisa mendaftar sebagai calon dan juga memberikan opsi kepada masyarakat untuk bisa menilai siapa yang lebih pantas untuk memimpin Kendal dalam 5 tahun ke depan," katanya.
Dico pun kemudian mempertanyakan KPU yang menolak berkasnya yang sudah lengkap. Ia meminta KPUD Kendal agar tak mempersulit proses administrasi dirinya dalam pendaftaran sebagai Bupati Kendal pada Pilkada 2024.
"Kenapa kita sudah datang di waktu pendaftaran dengan berkas yang lengkap, Kenapa kita harus ditolak? Padahal di situ berkas kita lengkap, pendaftaran lengkap, partai juga hadir, partai hadir bukan untuk mencabut paslon lainnya, tapi untuk mendaftarkan kembali," kata Dico.
Load more