Disebutkan jika wakil kepala daerah tersebut maju dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati. Dengan menggunakan posisi dari Edi Damansyah Di katakan bahwa jika ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara,”
Bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, lanjut Arifin, dalam RDP tersebut mengatakan “jika kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai, apa istilahnya, pejabat sementara atau pelaksana tugas, maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati, itu sudah masuk hitungan, bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah.”
"Pernyataan dari KPU RI itu pun menjadi relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara saat ini. Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum," kata Arifin.
"Edi, yang saat itu wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. Edi kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arifin memastikan, akan melaporkan ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dalam waktu 3 kali 24 jam sejak somasi diberitakan, KPU tidak melakukan diskulaifikasi terhadap Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dengan menerapkan Putusan Nomor: 2/PUU-XXI/2023 tentang calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati.
Sisi lain, Arifin menjelaskan, pihaknya berkepentingan mengawal persoalan ini, berangkat dari rasa keprihatinan terhadap demokratisasi dan upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Terlebih partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi, karena masyarakat sebagai pemilih memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum.
Sehingga, keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu sangat penting.
Load more