tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi membuka International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (05/09/2024). Konferensi Internasional ini digelar untuk membahas terkait perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas tanah ulayat di Indonesia maupun di negara-negara ASEAN.
"Ini semua tentang keadilan dan perlindungan masyarakat adat. Bagi masyarakat adat kita, tanah merupakan perwujudan hakikat kehidupan itu sendiri. Tanah adalah roh, identitas mereka, penjaga sejarah mereka, dan fondasi masa depan mereka," kata Menteri AHY dalam sambutannya.
Menurut Menteri AHY, kehadiran delegasi baik dari dalam maupun luar negeri merupakan bukti komitmen bersama untuk membina kerja sama, bertukar praktik terbaik, dan membangun hubungan yang lebih kuat khususnya dalam komunitas di ASEAN. Ia mengajak berbagai pihak yang hadir untuk terlibat dalam pembicaraan yang lebih mendalam tentang pendaftaran tanah adat atau tanah ulayat sebagai bagian dari identitas inti, warisan, dan tanggung jawab bersama.
"Ketika kita berbicara tentang tanah adat, kita tidak hanya membahas hak milik. Kita juga sedang menyerukan inti dari kehidupan budaya yang telah berkembang selama berabad-abad, terjalin dalam jalinan warisan leluhur mereka dan keberadaan yang begitu panjang," lanjut Menteri AHY.
Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis hak atas tanah, yaitu hak atas tanah, tanah negara, dan hak ulayat atau tanah adat. Tanah ulayat, dikatakan Menteri AHY merupakan perwujudan kepemilikan komunal yang mencerminkan hubungan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungannya. "Hubungan ini tidak hanya bersifat fisik tetapi juga spiritual, kultural, dan sosial yang melindungi dan memelihara mereka," terangnya.
Untuk melindungi dan memelihara tanah adat diperlukan satu wadah bersama. Konferensi inilah yang menjadi wadah untuk berbagi informasi, mencari masukan, meningkatkan pemahaman serta pengetahuan mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat khususnya di Indonesia dan negara ASEAN. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi kebijakan pendaftaran tanah ulayat di tingkat ASEAN, penguatan kapasitas masyarakat adat dalam mengelola dan mendaftarkan tanah ulayat, serta terciptanya iklim berbagai pengetahuan dan pengalaman antar negara ASEAN untuk memperkuat perlindungan hak-hak tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat," ujar Asnaedi.
Load more