Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengurus Indonesia Anti Corruption Network (IACN) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi kulit buaya, eks Bupati Merauke John Gluba Gezbe.
IACN mengatakan John hingga sekarang belum dieksekusi kejaksaan, padahal kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 Miliar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015.
Direktur IACN Igrissa Majid menegaskan kehadirannya ke Kejagung untuk memperlihatkan keseriusan mengawal kasus itu, karena sudah kurang lebih 10 tahun eksekusi terhadap John tidak juga dilakukan.
"Kami mendatangi Kejagung untuk meminta kepastian kapan eksekusi terhadap John Gluba Gebze dilakukan. Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?" ungkap Gris dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/9/2024).
Dia mengaku terkejut Kejaksaan seakan-akan tidak serius merespons aspirasi publik yang selama ini banyak mempertanyakan tidak kunjung dieksekusinya John Gluba Gebze.
Apalagi yang bersangkutan diketahui justru beraktivitas dengan sangat bebas seakan-akan tidak punya masalah.
"Maka itu kami hari ini sekaligus menyerahkan surat pada Jampidsus dengan tembusan pada Jaksa Agung untuk meminta kepastian eksekusi ini. Beberapa bulan lalu sempat ada informasi bahwa akan dilakukan eksekusi tetapi sampai hari ini tidak kunjung dilakukan" papar Gris.
Load more