Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengurus Indonesia Anti Corruption Network (IACN) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi kulit buaya, eks Bupati Merauke John Gluba Gezbe.
IACN mengatakan John hingga sekarang belum dieksekusi kejaksaan, padahal kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 Miliar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015.
Direktur IACN Igrissa Majid menegaskan kehadirannya ke Kejagung untuk memperlihatkan keseriusan mengawal kasus itu, karena sudah kurang lebih 10 tahun eksekusi terhadap John tidak juga dilakukan.
"Kami mendatangi Kejagung untuk meminta kepastian kapan eksekusi terhadap John Gluba Gebze dilakukan. Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?" ungkap Gris dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/9/2024).
Dia mengaku terkejut Kejaksaan seakan-akan tidak serius merespons aspirasi publik yang selama ini banyak mempertanyakan tidak kunjung dieksekusinya John Gluba Gebze.
Apalagi yang bersangkutan diketahui justru beraktivitas dengan sangat bebas seakan-akan tidak punya masalah.
"Maka itu kami hari ini sekaligus menyerahkan surat pada Jampidsus dengan tembusan pada Jaksa Agung untuk meminta kepastian eksekusi ini. Beberapa bulan lalu sempat ada informasi bahwa akan dilakukan eksekusi tetapi sampai hari ini tidak kunjung dilakukan" papar Gris.
Dia menilai, kasus John Gluba Gebze merupakan preseden buruk penegakan hukum di Tanah air karena seakan-akan ada pihak yang tidak bisa disentuh hukum atau kebal terhadap hukum.
Selain itu dengan penundaan eksekusi terhadap John bisa memperburuk citra Kejaksaan Agung karena terkesan 'melindungi koruptor' atau dianggap lemah dan kalah dengan koruptor.
"Pada Jaksa Agung kami meminta agar memberi atensi khusus pada kasus ini sehingga tidak menimbulkan spekulasi liar di publik. Prinsip kami jangan sampai ada pihak siapa pun dia merasa diri kebal terhadap hukum. Itu tidak boleh," tegasnya.
Gris meminta kedatangan pihaknya patut direspons. Sebab, pihaknya juga menunggu tanggapan Kejagung perihal surat yang mereka ajukan.
"Kami tentu berharap agar aspirasi kami hari ini bisa direspon dengan cepat. Kami akan kawal lagi dalam beberapa hari ke depan ini sehingga ada kejelasan kapan eksekusi terhadap John Gluba Gebze dilakukan," pungkasnya.
Diketahui, eksekusi terhadap John selama ini terus tertunda karena berbagai alasan sehingga terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun.
Sementara status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp18 miliar.(lgn)
Load more