Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rumah Sakit Pendidikan Dr Kariadi diminta tanggung jawab soal kasus dugaan perundungan mahasiswa PPDS Universitas Dipenogero (Undip), Aulia Risma Lestari (ARL).
Pakar hukum Muhammad Joni mengatakan saat ini publik tetap diminta bersabar untuk mendapatkan kepastian apakah benar terjadi perundungan yang menjadi penyebab kematian ARL.
"Hukum menjadi rujukan, bukan spekulasi, prejudice, apalagi sakwangka subyektif," kata Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia itu dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/9/2024).
Joni menjelaskan secara de facto dan de jure, mahasiswa peserta PPDS FK Undip itu dalam relasi pendidikan dan pelayanan di RS Dr Kariadi.
Lalu, untuk tempat perbuatan itu berada di lingkungan RS Pendidikan (RSP).
"Maka tidak lepas tanggung jawab hukum RS, Kemenkes bahkan Menkes yang turut melakukannya bersama-sama," ujarnya.
Jika benar dugaan perundungan terjadi, Joni mengatakan perbuatan dan atau dugaan delictum-nya harus diuji menurut hukum acara.
Load more