Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan satu tersangka berinisial RN dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, PR dan RZ.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Deddy Nata mengungkap kasus tersebut terungkap berawal dari pesan wanita lewat aplikasi yang tidak sesuai dengan aslinya.
Dia mengatakan jajarannya telah menangkap tiga orang terduga pelaku, yaitu RN, AG dan RS, yang mana semuanya warga Bengkulu, pada Jumat (6/9/2024), beberapa saat telah terjadinya penganiayaan.
"Pelaku berinisial RN sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih kita dalami," ujar dia, Sabtu (7/9/2024).
Tersangka RN untuk sementara dikenakan pasal penganiayaan berat hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Kita lihat dulu perkaranya, kalau sudah jelas baru kita tetapkan pasalnya. Namun, untuk sementara pasal yang ditetapkan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia," jelasnya.
Deddy menjelaskan tersangka RN merupakan istri pelaku wanita yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua korban.
Load more