Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Resor kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap dua orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berbekal senjata api rakitan.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan kedua pelaku berinisial AS (21) dan WW (24) berhasil ditangkap petugas setelah adanya laporan aksi pencurian di wilayah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Kedua pelaku ini diketahui berasal dari Lampung. Mereka ditangkap pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024 lalu. Dan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya," katanya, Sabtu (7/9/2024).
Kombes Baktiar mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini tim penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku.
Adapun barang bukti tersebut, meliputi satu buah Senjata Api jenis Revolver Rakitan berisikan dua peluru, dua buah kunci Leter “T” beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah Kunci Kontak, serta beberapa kendaraan motor yang di duga hasil curian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menambahkan atas hasil keterangan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Load more