Badung, tvOnenews.com - Petugas imigrasi Bali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DG (39) dan NP (24) dari Pulau Bali ke negara asalnya.
NP di deportasi karena kedapatan bekerja sebagai prostitusi dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) selama berada di Bali. Sementara, DG dideportasi karena membuat onar di sebuah restoran di daerah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
"Kedua warga Rusia tersebut telah dideportasi pada Senin (9/9), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi," kata Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (10/9/2024).
Penangkapan NP merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara”, yang digelar pada tanggal 21 Agustus 2024. Sedangkan DG, adalah pria berkebangsaan Rusia yang telah membuat onar di sebuah restoran di Jimbaran, pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu.
Bule bernisial NP, tiba di Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan. Menurut pengakuannya, tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali.
Kemudian, berdasarkan hasil operasi intelijen, bule ini terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, bersama seorang wanita yang warga Rusia lainnya berinisial AA yang telah dideportasi pada tanggal 5 September 2024 lalu.
Sementara NP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dalam penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam pengakuannya ia telah menerima bayaran senilai Rp 2 juta rupiah atas jasa hubungan intim dan massage yang ditawarkan.
"Dia beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah ia kenal kurang lebih setahun lalu di suatu pesta di Rusia," imbuhnya.
Kemudian, kasus lainnya yaitu bule bernisial DG masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata. Meskipun izin tinggalnya masih berlaku hingga 1 September 2024, dia dilaporkan menolak membayar makanan yang telah dikonsumsinya dan membuat keributan di depan restoran.
Atas tindakannya itu, dia ditangkap oleh anggota Satpol PP Kabupaten Badung, dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.
Dudy menegaskan, pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian dan wujud nyata dari komitmen imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
"Kami tidak akan membiarkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku yang merusak ketertiban umum terjadi tanpa konsekuensi tegas. Rudenim Denpasar akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif. Setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (awt/ebs)
Load more