Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin mengungkap perkembangan kasus guru di Cianjur, yang diduga memukul hingga membanting muridnya.
"Sudah ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dan dinas melalui Kantor Cabang Dinas KCD, sudah diberi sanksi tidak boleh mengajar," kata Bey di Bandung, Rabu (11/9/2024).
Bey menyebutkan pihaknya mengutuk keras peristiwa perundungan, yang terjadi di dunia pendidikan.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak ikut terlibat dalam mengawasi agar tidak terjadi perundungan lagi.
"Ya kan kalau dulu dari senior ke junior, terus sesama siswa, ada lagi guru ke murid, bahkan beberapa tempat murid ke guru. Nah itu kan harus pengawasan bersama biar tidak terulang lagi. Bupati, orang tua, camat, itu juga berperan penting jadi mari bersama," ujarnya.
Load more