Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin mengungkap perkembangan kasus guru di Cianjur, yang diduga memukul hingga membanting muridnya.
"Sudah ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dan dinas melalui Kantor Cabang Dinas KCD, sudah diberi sanksi tidak boleh mengajar," kata Bey di Bandung, Rabu (11/9/2024).
Bey menyebutkan pihaknya mengutuk keras peristiwa perundungan, yang terjadi di dunia pendidikan.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak ikut terlibat dalam mengawasi agar tidak terjadi perundungan lagi.
"Ya kan kalau dulu dari senior ke junior, terus sesama siswa, ada lagi guru ke murid, bahkan beberapa tempat murid ke guru. Nah itu kan harus pengawasan bersama biar tidak terulang lagi. Bupati, orang tua, camat, itu juga berperan penting jadi mari bersama," ujarnya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi di dalam kelas IX.
Dalam video berdurasi sekitar 18 detik itu, tampak oknum guru tersebut membanting, memukul, dan menarik korban hingga terjatuh.
Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan di hadapan siswa siswi lain yang hendak mengikuti jam pelajaran.
Meski siswa tersebut sudah meminta maaf, oknum guru itu malah semakin menjadi.
"Maaf ibu, tadi saya cuman liat temen saya senyum," kata korban dalam video yang beredar.(ant/lgn)
Load more