Dalam kesempatan yang sama Direktur Operasional PT. Intan Angkasa Air Service Andriana Mahmud mengungkapkan rasa terima kasih atas manfaat yang telah diberikan untuk keluarga korban.
"Kami berterima kasih sekali, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, semua santunan ini dibayarkan dalam waktu kurang dari 1 bulan. Jadi ahli warisnya sudah menerima hak-haknya," ujar Andriana.
Roswita turut mengapresiasi PT. Intan Angkasa Air Service yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sejak tahun 2005.
Atas kejadian tersebut pihaknya kembali mengingatkan bahwa risiko dapat terjadi kepada siapa saja, dan sudah menjadi kewajiban bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkannya seluruh pekerjanya termasuk WNA dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
"Kejadian ini patutnya menjadi pelajaran bagi kita semua dan sekaligus saya mendorong bagi pemberi kerja, semua pekerja baik WNI maupun WNA untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik agar seluruh pekerja bisa mendapatkan hak-haknya dan hidup sejahtera," tutup Roswita.(chm)
Load more