Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa dalam hal pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih.
Maka hal itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bagja menjelaskan, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.
Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
Load more