Polisi menyelidiki berdasarkan Undang-Undang Anak Tahun 2001, lalu investigasi tambahan sedang dilakukan berdasarkan Undang-undang Kejahatan Seksual, Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran tahun 2007, dan Pasal 354 KUHP.
Kasus yang melibatkan ratusan anak tersebut menjadi perhatian publik di Malaysia, terlebih dilaporkan sejumlah media lokal sebuah perusahaan besar diduga memiliki kaitan dengan rumah penitipan anak yang sebelumnya digerebek polisi.
Utusan Malaysia dalam laporannya menyebutkan bahwa GISB Holdings Sdn Bhd (GISBH) membantah tuduhan bahwa rumah penitipan anak yang mereka kelola terlibat mendidik anak-anak dengan praktik seks tidak wajar seperti yang tersebar dalam konten yang viral di media sosial. Perusahaan itu akan membuat laporan polisi terkait hal itu.
Load more