Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) mengungkap kasus dugaab kekerasan seksual sodomi terhadap 13 anak dalam penggerebekan di sejumlah rumah penitipan anak di Negeri Sembilan dan Selangor.
Menurut Kepala Polisi Negara Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Tan Seri Razaruddin Husain mengatakan awalnya pihaknya menemukan empat korban anak yang diduga mengalami kekerasan seksual sodomi.
Lalu, pihaknya mendapatkan tambahan korban sebanyak sembilan, sehingga ada 13 korban yang kasusnya tengah diselidiki tersebut.
Semua kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Seksual terhadap Anak Tahun 2017. Sebanyak empat orang laki-laki sedang diselidiki atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu.
Polisi Malaysia sebelumnya melakukan penggerebekan ke 20 lokasi rumah amal atau rumah penitipan anak karena ada dugaan terjadi penelantaran, penganiayaan, hingga kekerasan seksual terhadap anak-anak di sana.
Polisi menyelamatkan 402 anak dalam penggerebekan itu di mana 392 di antaranya, yang terdiri dari 202 anak laki-laki dan 190 anak perempuan. Dan, menurut Razaruddin, masih ada anak yang sedang dicari tahu identitas pastinya.
Terdapat 10 korban disabilitas dan autisme, kini telah dalam perawatan Departemen Kesejahteraan Masyarakat bersama 49 anak-anak lainnya yang berusia lima tahun ke bawah.
Menurut Razaruddin, berdasarkan dari investigasi dengan korban diketahui ada dari anak-anak itu yang dipisahkan dari ibu dan bapak mereka sejak berusia dua tahun.
Bahkan ada di antara mereka bertahun-tahun tidak berjumpa dengan kedua orang tuanya yang berada di Arab Saudi dan di Turki.
Kepolisian Malaysia saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap anak-anak tersebut, dan sejauh ini sudah 172 anak menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, ia mengatakan ditemukan luka fisik baru maupun lama pada korban, serta mental dan emosional.
Karenanya, ia mengatakan diperlukan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui kesehatan mental dan juga pertumbuhan anak-anak tersebut.
Polisi Malaysia menangkap 171 orang dalam penggerebekan yang merupakan penjaga hingga pengurus rumah penitipan anak terkait, dan 159 di antaranya mereka yang berusia 18 hingga 51 tahun ditahan selama empat dan tujuh hari untuk keperluan penyelidikan. Sedangkan 12 orang lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Polisi menyelidiki berdasarkan Undang-Undang Anak Tahun 2001, lalu investigasi tambahan sedang dilakukan berdasarkan Undang-undang Kejahatan Seksual, Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran tahun 2007, dan Pasal 354 KUHP.
Kasus yang melibatkan ratusan anak tersebut menjadi perhatian publik di Malaysia, terlebih dilaporkan sejumlah media lokal sebuah perusahaan besar diduga memiliki kaitan dengan rumah penitipan anak yang sebelumnya digerebek polisi.
Utusan Malaysia dalam laporannya menyebutkan bahwa GISB Holdings Sdn Bhd (GISBH) membantah tuduhan bahwa rumah penitipan anak yang mereka kelola terlibat mendidik anak-anak dengan praktik seks tidak wajar seperti yang tersebar dalam konten yang viral di media sosial. Perusahaan itu akan membuat laporan polisi terkait hal itu.
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, seperti dikutip Bernama, mengarahkan pihak berkepentingan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Langkah itu, menurut dia, penting dan tidak boleh ditunda karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, agama dan kekerasan terhadap anak.(ant/lgn)
Load more