Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di provinsi ini tidak membuat produsen kapok untuk tetap melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).
Sementara itu Indonesian Audit Watch (IAW) menyorot soal pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel sebagai langkah yang sangat sia-sia.
“Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Sumatera Selatan yang sedang membentuk Satgas Pencegahan Illegal Drilling dan Illegal Refenery menurut hemat kami adalah upaya yang sangat sia-sia belaka,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus saat dihubungi Minggu (15/9/2024) malam.
Menurutnya, upaya itu tidak merujuk pada perundang-undangan yang lebih tinggi yang menunjukkan bagaimana hal itu hendak diantisipasi atau hendak dilakukan sebagai sesuatu yang berorientasi pada upaya penegakan hukum
“Kami sebut demikian karena sampai hari ini tidak ada aturan yang tegas untuk menyebutkan bahwa yang namanya produk atau hasil dari sumur minyak gas ilegal itu dilarang dengan mutlak,” tandasnya.
“Di beberapa wilayah, sumur ilegal malah diizinkan. Bahkan di Jateng dijadikan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai pengelolanya,” sambung Iskandar.
Lantas, kalau hal itu diakomodasi atau diterapkan menjadi legal, makanya akan menjadi berantakan atau tidak sesuai dengan regulasi.
Load more