Budi mengatakan penyidik melakukan pengejaran ke Sumedang akan tetapi tidak menemukan pelaku. Selanjutnya pengejaran dilakukan ke wilayah Tasikmalaya dan belum berhasil ditemukan.
"Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 16 pukul 09.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong Kabupaten Garut," kata dia.
Budi mengatakan motif sementara pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian istrinya karena cemburu korban selingkuh. Selain itu, mereka sering terlibat perselisihan. Namun, pihaknya masih terus mendalami motif lainnya sehingga pelaku nekat melakukan aksi kejinya.
"Motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban, ada dugaan selingkuh tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka masih kita dalami lagi," kata Budi.
Sejumlah alat bukti berhasil diamankan seperti kaos, celana pendek hingga pisau yang diduga digunakan menusuk korban.
Pelaku dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling maksimal 15 tahun. (cka/ebs)
Load more