Bandung, tvOnnews.com - Meskipun sudah ada kesepakatan di Kantor Kecamatan Mandalajati pekan lalu. Namun nyatanya kesepakatan tersebut dianggap pengemudi Ojek Pangkalan Pasir Impun, Kota Bandung merugikan.
Dari itu sebanyak 135 orang ojek pangkalan (opang) di wilayah Pasir Impun, Kota Bandung meminta kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp10 juta per orang atas diberlakukannya ojek online (ojol) dapat melintas dan mengangkut penumpang di jalur tersebut. Mereka merasa dirugikan dan mengalami penurunan pendapatan.
"Pengen ada penggantian, mau dihijaukan oleh ojek online kita minta ganti rugi. Mudah-mudahan Rp 10 juta per orang disetujui, anggota ada 135 orang," kata Ketua Opang Pasir Impun Deni Kustiawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Tuntutan tersebut, ia menuturkan ditujukan kepada pihak kecamatan, penyedia ojol hingga warga setempat. Apabila ojol diperbolehkan melintas mengangkut penumpang maka dipastikan opang tidak dapat beroperasi.
"Kita enggak bisa jalan, masa nonton ojek online ke atas ke bawah," kata dia.
Selain itu, opang untuk dapat beroperasi di wilayah Pasir Impun harus membeli kartu anggota opang. Sejauh ini, delapan kesepakatan antara opang dengan ojol di Pasir Impun belum berlaku.
Seperti diketahui delapan keputusan itu yaitu setiap opang dan ojol berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, setiap warga berhak memilih layanan transportasi sesuai dengan keinginan. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online atau opang di Jalan Pasir Impun.
Load more