"Tapi, kita belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sbagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dari bagian pengaduan masyarakat yang juga ikut klarifikasi?" ujarnya.
Menurut Febri, jika Kaesang datang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi. Sebab, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja berakhir.
"Jika Kaesang datang dalam sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maksimal 30 Sept 2024," terangnya.
Febri menambahkan, jika KPK menyimpulkan penerimaan gratifikasi itu merupakan milik negara, Kaesang harus menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.
"Tapi jika kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tidak perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati fasilitas tersebut,” tutupnya.(lgn)
Load more