Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan tanggapan soal wacana peluang ekspor pasir laut yang telah ditandatangani Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada Mei 2023, oleh Presiden RI Joko Widodo.
Menurutnya rencana ekspor pasir laut merupakan peraturan pemerintah yang kuat dan tentunya memiliki alasan untuk memberikan pendapatan kepada negara.
“Ya, rencana ekspor pasir laut itu peraturan pemerintahan yang kuat. Dan selalu saja alasannya adalah untuk memberi pendapatan kepada negara, agar negara bisa mendapatkan pundi-pundi yang lebih besar dari kegiatan ini,” kata Muzani, di Hotel Bidakara, pada Sabtu (21/9/2024).
Lebih lanjut pemerintah mengusulkan pelaksanaan wacana ekspor pasir laut dipercepat. Namun Muzani mengusulkan agar wacana ini ditunda.
“Ya, saya mengusulkan kalau bisa ekspor, rencana ekspor pasir laut kalau memungkinkan ditunda dulu,” ungkap Muzani.
Sementara itu Muzani mengungkap alasan dirinya meminta penundaan ekspor pasir laut ini dilatarbelakangi harus dilakukan pengecekan mengenai manfaat dan bahayanya.
Sebab jika bahayanya lebih besar, maka nantinya juga akan menjadi beban untuk kehidupan masyarakat ke depannya.
“Ya, ini kalau memungkinkan dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan mudharotnya. Ketika mudharot lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya,” tukasnya.
Tetapi terkait pendapatnya dalam penundaan ekspor pasir laut ini belum disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Karena menurut Muzani ada baiknya juga diperhatikan dengan pandangan dari para ahli ekonomi, ahli ekologi, dan ahli lingkungan.
“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan. Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan nilai tertentu dari jumlah ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membuka kembali peluang ekspor pasir laut usai menandatangani Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada Mei 2023.
Setahun berselang, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merilis aturan pelaksana, yakni Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024, yang menjadi tonggak dimulainya kembali ekspor pasir laut.
Selama 20 tahun sebelumnya, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut dilarang pemerintah akibat polemik yang memanas saat itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menegaskan bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
"Ekspor sedimentasi laut, termasuk pasir laut, diizinkan asalkan kebutuhan domestik telah mencukupi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Isy dalam pernyataannya, Minggu (15/9/2024).
Isy juga menambahkan, pengerukan pasir laut untuk ekspor diperlukan untuk mengatasi sedimentasi yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut. (ars/muu)
Load more