Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rahmah terkait kasus investasi batu bara tahun 2009, dengan beberapa pihak tergugat yakni Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya. Putusan ini tercatat dalam Perkara Nomor 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Dalam sidang yang dilakukan secara e-court pada 18 September lalu, pengadilan memutuskan bahwa Yusuf Mansur dan rekan-rekannya harus membayar ganti rugi sebesar Rp4,065 miliar kepada Ilis Siti Rahmah.
Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika Ilis dan suaminya, Arif, menginvestasikan Rp250 juta dalam proyek tambang batu bara. Namun, hingga akhir 2009 dan awal 2010, investasi tersebut gagal, tanpa adanya pengembalian modal maupun keuntungan, serta tidak ada penjelasan yang memadai.
Zaini Mustafa, kuasa hukum Ilis, menyatakan bahwa Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama PT Adhi Partner, yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan, telah menjanjikan keuntungan sebesar 28,6% kepada para investor. Sebagian dari keuntungan tersebut akan disalurkan ke Darul Quran, lembaga pesantren yang didirikan oleh Yusuf Mansur.
"Yusuf Mansur menjual ide bahwa keuntungan akan mengalir ke pesantren, sehingga menarik minat keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis. Namun, bukan hanya keuntungan yang tidak ada, modal pun tak kembali," terang Zaini Mustafa.
Zaini Mustafa berharap Yusuf Mansur segera menyelesaikan kewajibannya membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan. Zaini menyebut ganti rugi sebesar Rp4,065 miliar itu tak seberapa dibandingkan dengan kekayaan Yusuf Mansur, termasuk dari usaha Waroeng Steak and Shake.
"Yusuf Mansur pernah menyebut di media bahwa keuntungan dari bisnisnya besar. Jadi, kalau tidak bayar, rasanya memalukan. Ini adalah keputusan pengadilan, dan kami berharap dia segera memenuhi kewajiban ini," imbuh Zaini.
Load more