Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kasus dugaan konten hoaks pencurian di klinik kecantikan yang dimiliki oleh dr. Richard Lee di Kota Padang, Sumatra Barat.
Untuk itu Fickar mendorong agar Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee. Lantaran diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik dr. Richard Lee itu.
"Ya (Polresta Padang harus usut tuntas kasus ini)," kata Fickar kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Lebih jauh Fickar mengungkapkan dr. Richard Lee bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial, bila memang terbukti itu konten hoaks.
"Jika perbuatannya dilakukan melalui internet atau online, ya sangat mungkin diterapkan UU ITE untuk menuntut pelakunya," ujarnya.
Oleh karenanya Fickar meminta masyarakat yang mempunyai kepedulian atas kasus ini melakukan upaya praperadilan. Agar kasus ini tidak berhenti begitu saja.
"Korban atau siapapun yang punya kepedulian agar kasus ini disidangkan, bisa nelakukan upaya hukum praperadilan ke pengadilan. Agar kasusnya tidak di SP3-kan atau dihentikan. Siapapun didepan hukum punya kedudukan yang sama," tegasnya.
Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi. Musababnya, mereka diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik Richard Lee itu.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan akibat perbuatan mereka, Richard Lee dan Fifi dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial. "Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2024).
Kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik Richard Lee ramai di media massa setelah diviralkan sendiri oleh dr. Richard Lee yang juga seorang influencer. Bahkan, Richard Lee membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu. Aksi pencurian itu berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik Richard Lee.
Sugeng menambahkan, Richard Lee juga harus diproses hukum bila terbukti terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian. Menurut Sugeng, tindakan Fifi, Kendi dan diduga juga Richard Lee adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat.
"Karenanya IPW mendesak kalau cukup bukti dikenakan status tersangka dan ditahan," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, IPW juga meminta dalam kasus ini tidak boleh ada proses restoratif justice. Sebab menurut dia, bukan hanya pemilik Klinik Kecantikan Athena yang dirugikan, melainkan juga rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum. (ebs)
Load more