"Sudah ada beberapa yang saya edarkan dengan cara sistem tempel. Kadang juga saya pakai untuk keperluan pribadi," bebernya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami mendatangi lokasi dan mendapati pelaku berada di dalam kamar,” katanya.
Saat penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik berwarna hijau yang berisi satu bungkus plastik besar. Selain itu, terdapat delapan bungkus plastik sedang yang diduga berisi sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik yang ditemukan di lemari pakaian pelaku, serta alat isap berupa bong, pipet, dan pireks kaca yang berada di samping tempat tidur tersangka.
Reonald menjelaskan, total barang bukti yang ditemukan berupa narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 1,2 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik berisi 467,9 gram sabu dan delapan bungkus plastik sedang dengan berat 733,9 gram.
"Setelah uji labfor, dipastikan jika barang bukti yang ditemukan Anggota Satresnarkoba Polres Gowa adalah narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat surang lebih 1,2 kilogram." tandasnya.
Load more