"Ya harus tetap di tegakkan hukum itu," ujar Santoso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Sebelumnya Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti mendorong agar Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee. Lantaran diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik dr. Richard Lee itu.
"Ya (Polresta Padang harus usut tuntas kasus ini)," kata Fickar kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Lebih jauh Fickar mengungkapkan dr. Richard Lee bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial, bila memang terbukti itu konten hoaks.
"Jika perbuatannya dilakukan melalui internet atau online, ya sangat mungkin diterapkan UU ITE untuk menuntut pelakunya," ujarnya.
Senada, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi. Musababnya, mereka diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik Richard Lee itu.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan akibat perbuatan mereka, Richard Lee dan Fifi dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial.
Load more