Sementara siswa yang terlibat dalam video tersebut sudah dikeluarkan dari sekolah karena sudah melanggar aturan sekolah.
“Sementara untuk siswa ini sebenarnya dia sangat pintar dan merupakan ketua osis, Dia merupakan murid kelas 12. Tetapi di sekolah ini punya aturan, dan tata tertib itu setiap tahun kita sosialisasikan, namun karena adanya kasus ini sehingga menyebabkan siswa tersebut harus keluar,” terang kepala sekolah.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo menetapkan seorang guru (57) di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo, Kamis, mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya.
Load more