< p> Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming, Ansori, diduga tidak netral memeriksa pekara. Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Bisa (KY memanggil Hakim Agung Ansori) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat, 27 September 2024.
Fickar menegaskan pemeriksaan KY kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori sangat diperlukan. Khususnya, untuk membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses PK Mardani Maming.
Load more