LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya
Sumber :
  • ANTARA

Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.

Jumat, 27 September 2024 - 05:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.

Sebab, hal itu ialah tindakan termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga :

Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.

Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.

Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.

Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.

 

“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.

 

Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.

 

“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.

 

Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.

 

Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.

 

Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.

 

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

 

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sejak 10 Tahun Lalu, Klub Juara Liga Champions Ini Sudah Kasih Sinyal Kalau Timnas Indonesia Bakal Diperkuat Bintang Top Belanda, Buktinya...

Sejak 10 Tahun Lalu, Klub Juara Liga Champions Ini Sudah Kasih Sinyal Kalau Timnas Indonesia Bakal Diperkuat Bintang Top Belanda, Buktinya...

Rumor yang menyebut jika Timnas Indonesia bakal ketambahan bintang top asal Belanda ternyata telah diprediksi oleh klub juara Liga Champions sejak 10 tahun lalu
Vadel Badjideh Mangkir Minta Tunda Pemeriksaan, Sebut Masih Kumpulkan Bukti untuk Hadapi Nikita Mirzani

Vadel Badjideh Mangkir Minta Tunda Pemeriksaan, Sebut Masih Kumpulkan Bukti untuk Hadapi Nikita Mirzani

Vadel Badjideh meminta dijadwalkan ulang soal pemeriksaan klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencabulan dan aborsi pada pekan depan.
Kemenangan Telak Maia Estianty, Ahmad Dhani Diterawang Hard Gumay Masih Simpan Perasaan untuk Mantan Istrinya itu?

Kemenangan Telak Maia Estianty, Ahmad Dhani Diterawang Hard Gumay Masih Simpan Perasaan untuk Mantan Istrinya itu?

Rumah tangga Ahmad Dhani dan Maia Estianty memang sudah berakhir tahun 2008 lalu, tapi tak sedikit yang masih penasaran hubungan keduanya pasca perceraian.
Erick Thohir Bocorkan Jadwal Pertandingan Uji Coba Timnas Indonesia Vs Belanda, Kapan Terlaksana?

Erick Thohir Bocorkan Jadwal Pertandingan Uji Coba Timnas Indonesia Vs Belanda, Kapan Terlaksana?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, beri sedikit bocoran soal jadwal pertandingan uji coba Timnas Indonesia melawan Belanda.
Shin Tae-yong kok Ogah Panggil Pemain Liga 1 ke Timnas Indonesia? Coach Justin Bongkar Faktanya: Itu Tamparan

Shin Tae-yong kok Ogah Panggil Pemain Liga 1 ke Timnas Indonesia? Coach Justin Bongkar Faktanya: Itu Tamparan

Coach Justin menjawab soal Shin Tae-yong yang disebut lebih sering memilih pemain di luar Liga 1 untuk perkuat Timnas Indonesia, Coach Justin bongkar faktanya.
Shin Tae-yong Kirim Pesan Penting untuk Para Pemain Liga 1, Janji Pintu Timnas Indonesia Masih Terbuka

Shin Tae-yong Kirim Pesan Penting untuk Para Pemain Liga 1, Janji Pintu Timnas Indonesia Masih Terbuka

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, masih terbuka untuk para pemain Liga 1 2024/2025, meskipun banyak pemain keturunan yang dinaturalisasi dalam skuad.
Trending
Link Video Syur Viral, Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Sudah Buat Pengakuan, Semuanya Berawal dari Karya Ilmiah

Link Video Syur Viral, Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Sudah Buat Pengakuan, Semuanya Berawal dari Karya Ilmiah

Link video syurnya viral, guru dan murid di Gorontalo ternyata sudah pernah buat pengakuan. Semuanya berawal dari projek karya ilmiah.
Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, Ternyata Sang Guru Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, Ternyata Sang Guru Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Viral video tidak senonoh antara guru dan murid di Gorontalo masih menjadi pembicaraan hangat. Pihak sekolah mengaku sudah mendapatkan laporan atas hubungan keduanya, bahkan pihak sekolah sudah memberikan teguran keras, sebelum video syur guru dan murid di Gorontalo viral di media sosial.
Link Video Syur Viral Guru dan Murid di Gorontalo, Ternyata Korban Sudah Beri Pengakuan Usai Pemeran Pria Ditangkap, Katanya Mengalami...

Link Video Syur Viral Guru dan Murid di Gorontalo, Ternyata Korban Sudah Beri Pengakuan Usai Pemeran Pria Ditangkap, Katanya Mengalami...

Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Gorontalo melakukan pendampingan terhadap siswi korban video syur dengan oknum guru yang viral belakangan ini.
Media Vietnam Tiba-tiba Soroti 3 Pemain Belanda Bakal Bela Timnas Indonesia: Pasukan Shin Tae-yong Kedatangan Rekrutan Tangguh Lagi

Media Vietnam Tiba-tiba Soroti 3 Pemain Belanda Bakal Bela Timnas Indonesia: Pasukan Shin Tae-yong Kedatangan Rekrutan Tangguh Lagi

Media Vietnam menyoroti tiga pemain keturunan Belanda yang bakal membela Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong.
Suka sama Suka, Viral Video Syur 7 Menit Murid dan Guru di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Mendidik Anak Tidak Salah Jatuh Cinta Perlu...

Suka sama Suka, Viral Video Syur 7 Menit Murid dan Guru di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Mendidik Anak Tidak Salah Jatuh Cinta Perlu...

Berdasarkan pantauan Tim tvOnenews.com kalau video viral itu berdurasi 7 menit. Mulanya beredar berdurasi 5 menit itu dari Gorontalo. ingatkan pesan Buya Yahya.
Full Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Bertebaran di Dunia Maya, Ternyata Ini Perlakuan Guru yang Buat Sang Murid Nyaman hingga Tumbuh Rasa Suka Sama Suka

Full Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Bertebaran di Dunia Maya, Ternyata Ini Perlakuan Guru yang Buat Sang Murid Nyaman hingga Tumbuh Rasa Suka Sama Suka

Full video syur guru dan murid di Gorontalo bertebaran di dunia maya. Ternyata beginilah perlakuan guru yang membuat murid merasa nyaman hingga tumbuh rasa suka sama suka pada keduanya. 
Bukan Semata karena Tinggal di Indonesia yang Mayoritas Muslim, Cristian Gonzales Akhirnya Bicara Jujur Soal Alasan Pilih Jadi Mualaf: Niat Saya...

Bukan Semata karena Tinggal di Indonesia yang Mayoritas Muslim, Cristian Gonzales Akhirnya Bicara Jujur Soal Alasan Pilih Jadi Mualaf: Niat Saya...

Mantan striker naturalisasi Timnas Indonesia Cristian Gonzales akhirnya berani bicara jujur soal keputusannya memilih pindah keyakinan menjadi seorang mualaf.
Selengkapnya