Polisi pun telah bertindak menetapkan guru tersebut sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo menetapkan seorang guru DH (57) di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Load more