LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Istimewa

Jaksa Dinilai Tak Punya Wewenang dalam Penyidikan Pidana Korupsi, Akademisi Soroti Aturan Ini

Dosen hukum pidana Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santoso menyoroti kewenangan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.

Sabtu, 28 September 2024 - 01:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dosen hukum pidana Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santoso menyoroti kewenangan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan dianggap tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Sebab, yang berhak menangani kasus Tipikor hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian sesuai peraturan yang ada.

Hal itu disampaikan disampaikan Sigit soal kewenangan jaksa sejak 2015 melalui jurnal 'Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidikan Tindak Pidana Korupsi'.

Baca Juga :

Sigit mengatakan jurnal tersebut saat ini masih relevan, karena dalam UU Kejaksaan yang terbaru, yakni UU 11/2021, tidak ada kewenangan Kejaksaan menangani Tipikor.

Sigit menjelaskan, awalnya Kejaksaan memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan Tipikor. Soal UU 15/1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI pada Pasal 2 Ayat 2 UU Kejaksaan 15/1961 menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan negara.

Hukum acara pidana yang berlaku pada saat itu kata Sigit, adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik juga diatur dalam UU 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tipikor.

Dalam perjalanan waktu kata Wakil Rektor III Universitas Wisnuwardhana Malang ini, UU Tipikor nomor 24/Prp/1960 diganti dengan UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam UU itu, Kejaksaan juga masih memiliki kewenangan sebagai penyidik Tipikor.

Seiring berjalannya waktu, diundangkan KUHAP pada 1981 yang menyatakan tidak berlakunya ketentuan-ketentuan dalam HIR sepanjang menyangkut hukum acara pidana. 

Bahkan, KUHAP memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan pejabat Polri atau PNS tertentu dengan fungsi penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim yang dijalankan oleh Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 1 Angka 6 KUHAP.

"Dengan demikian, jelaslah bahwa Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi sebagai penyidik, karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan," kata Sigit dilansir Sabtu (28/9/2024).

Sigit melanjutkan pada 1991, diundangkan UU Kejaksaan yang baru, yakni UU 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

UU Kejaksaan baru itu menegaskan fungsi jaksa sama seperti fungsi jaksa dalam KUHAP, yaitu sebagai penuntut umum.

Pada Pasal 1 Angka 1 UU Kejaksaan 5/1991 menegaskan, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sigit menekankan berdasarkan UU Kejaksaan 5/1991, jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik, dan oleh karenanya kewenangan jaksa sebagai penyidik Tipikor sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan 3/1971 haruslah dianggap tidak ada.

Selanjutnya, pada 1999, diundangkan UU Tipikor baru, yakni UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam UU itu, sesungguhnya sudah menegaskan bahwa jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 31/1999.

Akan tetapi, Sigit menuturkan, persoalan kewenangan itu menjadi rancu kembali dengan adanya ketentuan Pasal 27 dan Pasal 39 UU Tipikor 31/1999. 

Sebab, kedua pasal itu sebagian orang menafsirkan bahwa jaksa masih memiliki kewenangan sebagai penyidik Tipikor.

Pada Pasal 27 UU 31/1999 menyatakan, dalam hal ditemukan Tipikor yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Dan pada Pasal 39 UU 31/1999 menyatakan, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tipikor yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

Namun pada Penjelasan Pasal 27 UU Tipikor 31/1999 menyatakan, yang dimaksud dengan Tipikor yang sulit pembuktiannya antara lain Tipikor di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau di bidang moneter dan keuangan yang bersifat lintas sektoral, dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, atau dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang berstatus sebagai penyelenggara negara sebagaimana ditentukan dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Mengkoordinasikan di sini sesuai arti kata asalnya adalah mengatur secara baik agar lebih terarah, namun tidak melakukan penyidikan itu sendiri," jelasnya.

Selanjutnya pada 2002, diundangkan UU KPK nomor 30/2002, yang mana pada salah satu Pasal di bagian ketentuan penutup, yakni Pasal 71 Ayat 1 UUD KPK 30/2002 menyebutkan bahwa UU sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

"Bahkan kewenangan Jaksa Agung untuk mengkoordinasi, itu kan dihapus dengan UU KPK dinyatakan tidak berlaku. Jadi, mana sisanya yang beri kewenangan Jaksa? Nggak ada," tegasnya.

Pada Pasal 42 UU KPK 30/2002 menyatakan, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tipikor yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Kemudian pada 2004 keluar UU Kejaksaan yang baru, yakni UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI. UU Kejaksaan ini memberikan lagi kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan. Namun, juga tidak disebutkan bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan Tipikor.

"Sekalian UU Kejaksaan 16/2004 memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu berdasarkan UU, namun analisis secara yuridis normatif pada uraian-uraian sebelumnya telah membuktikan bahwa sejatinya jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Mestinya untuk korupsi yang berwenang adalah KPK dan Polri, Kejaksaannya sudah enggak," imbuhnya.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Siaran Langsung Voli Putri KOVO Cup 2024: Megawati Hangestri Hadapi Lee So-young di Big Match IBK Altos Vs Red Sparks

Jadwal Siaran Langsung Voli Putri KOVO Cup 2024: Megawati Hangestri Hadapi Lee So-young di Big Match IBK Altos Vs Red Sparks

Jadwal siaran langsung voli putri KOVO Cup 2024, ada Megawati Hangestri akan berhadapan dengan Lee So-young pada big match antara IBK Altos Vs Red Sparks.
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Dilanda Hujan Ringan, di Mana Saja?

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Dilanda Hujan Ringan, di Mana Saja?

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi dilanda hujan berintensitas ringan pada Sabtu (28/9/2024).
Daftar Pemain Drama Thailand Peaceful Property, Genre Horor-Komedi yang Dibintangi Tay Tawan dan New Thitipoom

Daftar Pemain Drama Thailand Peaceful Property, Genre Horor-Komedi yang Dibintangi Tay Tawan dan New Thitipoom

Simak daftar pemain drama Thailand terbaru berjudul Peaceful Property, genre horor-komedi yang dibintangi Tay Tawan dan New Thitipoom, tayang di Viu.
Link Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral Berdurasi 7 Menit, Ternyata Bersetubuh di Sekolah, Polisi Langsung Beri Ancaman Keras

Link Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral Berdurasi 7 Menit, Ternyata Bersetubuh di Sekolah, Polisi Langsung Beri Ancaman Keras

Kepolisian Polres Gorontalo beri ancamana keras terhadap akun-akun media sosial buntut link video syur guru dan murid di Gorontalo viral berdurasi 7 menit.
Punya 3 Wajah Baru, Ini Prediksi Formasi Mengerikan Timnas Indonesia Melawan Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Punya 3 Wajah Baru, Ini Prediksi Formasi Mengerikan Timnas Indonesia Melawan Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Punya tiga wajah baru, berikut prediksi formasi Timnas Indonesia saat jumpa Bahrain dan China pada laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Jadwal Semifinal Macau Open 2024: Hari Ini Alwi Farhan Hadapi Ng Ka Long Angus, 3 Wakil Indonesia Kembali Beraksi

Jadwal Semifinal Macau Open 2024: Hari Ini Alwi Farhan Hadapi Ng Ka Long Angus, 3 Wakil Indonesia Kembali Beraksi

Jadwal semifinal Macau Open 2024 bakal diramaikan dengan tiga wakil Indonesia yang akan unjuk gigi, termasuk Alwi Farhan yang siap berjuang lagi lawan unggulan.
Trending
Reaksi Suporter Muangthong United Melihat Debut Ronaldo Kwateh, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dikomentari seperti Ini

Reaksi Suporter Muangthong United Melihat Debut Ronaldo Kwateh, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dikomentari seperti Ini

Suporter Muangthong United memberikan responos mengejutkan soal debut Ronaldo Kwateh di Liga Thailand.
Akibat Link Video Asusila Viral, Guru dan Murid Gorontalo Disorot Buya Yahya, Sebut Orang Gila dan Rusak Mentalnya

Akibat Link Video Asusila Viral, Guru dan Murid Gorontalo Disorot Buya Yahya, Sebut Orang Gila dan Rusak Mentalnya

Buya Yahya menyinggung pelaku asusila sebagai orang gila dan rusak mentalnya buntut dari kasus link video asusila guru dan murid di Kabupaten Gorontalo viral.
Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Video tersebut diketahui, berdurasi 7 dan 5 menit. Mulanya video tersebut diduga diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan guru dan murid di Gorontalo itu..
Berawal Suka Diajak ke Masjid, Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Jadi Mualaf dan Akui Indonesia Lebih Baik dari Belanda

Berawal Suka Diajak ke Masjid, Pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Jadi Mualaf dan Akui Indonesia Lebih Baik dari Belanda

Ragnar Oratmangoen kelahiran Belanda ini, ternyata memiliki keluarga di Indonesia di Maluku. Nggak heran namanya, sudah mewakili satu marga yang ada di Tanimbar
Manajemen Klarifikasi Aksi Penyerangan Bobotoh oleh Persib, Beri Sanksi Internal pada Sosok Ini

Manajemen Klarifikasi Aksi Penyerangan Bobotoh oleh Persib, Beri Sanksi Internal pada Sosok Ini

Pertandingan yang berlangsung di Stadion Si jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu ini tercoreng dengan tuduhan penganiayaan oleh tim Persib pada penonton.
Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Sukses Tundukkan Timor Leste 3-1, Sebut Jens Raven Striker yang...

Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Sukses Tundukkan Timor Leste 3-1, Sebut Jens Raven Striker yang...

Kemenangan Timnas Indonesia U-20 atas Timor Leste dengan skor 3-1 disoroti oleh media Malaysia, hingga sebut Jens Raven striker yang...
Suporter di ASEAN Geger usai Timnas Indonesia U-20 Menang Atas Timor Leste, Netizen Malaysia dan Vietnam Paling Nyinyir sampai Sebut...

Suporter di ASEAN Geger usai Timnas Indonesia U-20 Menang Atas Timor Leste, Netizen Malaysia dan Vietnam Paling Nyinyir sampai Sebut...

Suporter di ASEAN geger dengan kemenangan Timnas Indonesia U-20 atas Timor Leste pada laga lanjutan Grup F Kualifikasi Piala Asia U-20 2025.
Selengkapnya