"Selanjutnya para pelajar tersebut langsung dibawa ke Polsek Mandonga," jelasnya.
Hairidin juga menjelaskan bahwa aksi tawuran yang dilakukan dari belasan pelajar tersebut dengan motif karena kenakalan remaja.
"Dengan modus membuat dan membawa busur untuk tawuran," jelas Hairidin.
Dia menambahkan bahwa terhadap para pelaku tawuran tersebut akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahunn 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(ant/lgn)
Load more