LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
UU Nomor 2 Tahun 2024
Sumber :
  • IST

Jokowi Frustasi soal IKN? Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Senin, 30 September 2024 - 16:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.

“Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan,” disebutkan dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud  terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga :

“Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” disebutkan dalam ketentuan Pasal 61.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” disebutkan dalam UU.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Erick Thohir Angkat Bicara Soal Peluang Maarten Paes Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Erick Thohir Angkat Bicara Soal Peluang Maarten Paes Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, bicara soal peluang Maarten Paes gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 usai tidak memiliki agenda bersama klubnya, FC Dallas.
Jelang 5 Abad Kota Jakarta, Pelindo Regional 2 Bersama Pemprov DKI Jakarta Sinergi Kembangkan Pelabuhan Sunda Kelapa

Jelang 5 Abad Kota Jakarta, Pelindo Regional 2 Bersama Pemprov DKI Jakarta Sinergi Kembangkan Pelabuhan Sunda Kelapa

Menapaki jejak sejarah Kota Jakarta, Pelindo Regional 2 mendampingi rombongan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengunjungi Pelabuhan Sunda Kelapa
KPK OTT Pejabat Pemprov Bengkulu, Kini Diperiksa di Polres

KPK OTT Pejabat Pemprov Bengkulu, Kini Diperiksa di Polres

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata membenarkan ada pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Bengkulu.
Terungkap Pengakuan AKP Dadang Iskandar yang Tembak AKP Ulil Ryanto di Wajahnya sampai Meninggal: Dia Tidak Suka...

Terungkap Pengakuan AKP Dadang Iskandar yang Tembak AKP Ulil Ryanto di Wajahnya sampai Meninggal: Dia Tidak Suka...

Begini pengakuan AKP Dadang Iskandar pelaku polisi tembak polisi yang mengorbankan nyawa AKP Ulil Ryanto di Solok Selatan. Ia mengungkapkan bahwa tidak suka...
Ole Romeny Bukan Terakhir, PSSI Sebut Timnas Indonesia Bakal Ketambahan Pemain Naturalisasi Lain demi Bersaing di Level Dunia

Ole Romeny Bukan Terakhir, PSSI Sebut Timnas Indonesia Bakal Ketambahan Pemain Naturalisasi Lain demi Bersaing di Level Dunia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir sebut Timnas Indonesia bakal terus mendatangkan pemain keturunan untuk meningkatkan kualitas skuad Garuda di ajang internasional.
Gelar Doa Bersama Sambut Kemenangan, Puluhan Ribu Warga Siap Kawal Suara Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Gelar Doa Bersama Sambut Kemenangan, Puluhan Ribu Warga Siap Kawal Suara Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Pasangan cagub-cawagub Jatim nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak gelar Dzikir, Shalawat dan Doa sambut Kemenangan di Jatim Expo
Trending
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tolong mulai malam nanti baca surat ini secara rutin saat shalat tahajud apabila ingin rezeki mengalir deras. Ustaz Adi Hidayat bilang kalau surat ini ampuh un
Selengkapnya
Viral