LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisi Pemilihan Umum
Sumber :
  • IST

KPU Tetapkan 3 Kader PKB yang Dipecat Jadi Caleg DPR Terpilih, Pengamat: Melanggar Konstitusi

Jelang pelantikan anggota DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dipecat, yaitu Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II, kemudian Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Senin, 30 September 2024 - 23:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang pelantikan anggota DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dipecat, yaitu Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II, kemudian Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Keputusan Bawaslu dan KPU tersebut diambil dengan mengubah keputusan KPU sebelumnya yakni SK Nomor 1349 Tahun 2024 menjadi SK Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza menilai Keputusan Bawaslu-KPU itu adalah bentuk pelanggaran demokrasi konstitusi.

"Keputusan Bawaslu dan KPU yang menganulir Keputusan DPP PKB dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad sebagai Caleg terpilih bisa disebut telah melanggar Undang-Undang  Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Efriza, Senin (30/9).

Baca Juga :

Efriza menjelaskan sebelumnya DPP PKB telah memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad karena telah terbukti melanggar AD/ART dan disiplin partai. Selain itu ketiga nama tersebut diketahui berdasarkan klarifikasi KPU, tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partainya. 

“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Dimana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Efriza.   

Lebih jauh, Efriza juga menjelaskan Keputusan Bawaslu dan KPU menetapkan tiga calon yang telah diberhentikan keanggotannya, telah melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menilik Tragedi G30S/PKI: Kudeta Berdarah yang Mengguncang Indonesia

Menilik Tragedi G30S/PKI: Kudeta Berdarah yang Mengguncang Indonesia

Setiap 30 September, Indonesia mengenang salah satu tragedi kelam dalam sejarah,
Cak Imin Segera Beberkan Nama Wakil Ketua DPR dari PKB

Cak Imin Segera Beberkan Nama Wakil Ketua DPR dari PKB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengantongi sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis Wakil Ketua DPR RI dan MPR. Selain itu, beberapa nama disiapkan
Jika Terpilih di Pikada Papua Tengah, Meki Fritz Umbar Janji Cetak Sejarah Pembangunan

Jika Terpilih di Pikada Papua Tengah, Meki Fritz Umbar Janji Cetak Sejarah Pembangunan

Calon Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa mengaku bakal membuat trobosan baru di wilayahnya jika terpilih pada Pilkada 2024.
Link Video Syur Guru Beristri dan Murid di Gorontalo Tersebar di Medsos, Ingatkan Hukum Suami Selingkuh Diislam Buya Yahya Sebut Jangan Langsung Cerai tapi...

Link Video Syur Guru Beristri dan Murid di Gorontalo Tersebar di Medsos, Ingatkan Hukum Suami Selingkuh Diislam Buya Yahya Sebut Jangan Langsung Cerai tapi...

Atas kasus video syur Guru beristri dan Murid di Gorontalo, mengingatkan pada sebuah pesan Ceramah Buya Yahya dalam hukum Islam soal perselingkuhan, kalau suami
Buka Donasi tapi Dana Santunan Anak Yatim Dipakai buat Dakwah, Haram atau Tidak? Buya Yahya Ungkap Hukumnya

Buka Donasi tapi Dana Santunan Anak Yatim Dipakai buat Dakwah, Haram atau Tidak? Buya Yahya Ungkap Hukumnya

Buya Yahya menjelaskan hukum ingin dakwah pakai dari hasil buka donasi dana santunan anak yatim karena ada yang menyebutkan haram meski tujuannya bermanfaat.
Ternyata Tahajud Nggak Selalu 2 Rakaat, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Disesuaikan dan Keistimewaan Bisa Diraih, Lebih Afdhol Berapa?

Ternyata Tahajud Nggak Selalu 2 Rakaat, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Disesuaikan dan Keistimewaan Bisa Diraih, Lebih Afdhol Berapa?

Tahajud dan Dhuha sangat umum di tengah umat muslim dan sangat disarankan juga untuk rutin melakukannya. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jumlah rakaat shalatnya..
Trending
Betapa Terkejutnya Pengamat Malaysia Melihat Mees Hilgers Gabung ke Timnas Indonesia, Singgung Hal Ini ...

Betapa Terkejutnya Pengamat Malaysia Melihat Mees Hilgers Gabung ke Timnas Indonesia, Singgung Hal Ini ...

Pengamat sepak bola Malaysia blak-blakan membicarakan Mees Hilgers, senjata baru timnas Indonesia itu disoroti performanya hingga singgung soal performa ini.
Link Video Syur Guru Beristri dan Murid di Gorontalo Tersebar di Medsos, Ingatkan Hukum Suami Selingkuh Diislam Buya Yahya Sebut Jangan Langsung Cerai tapi...

Link Video Syur Guru Beristri dan Murid di Gorontalo Tersebar di Medsos, Ingatkan Hukum Suami Selingkuh Diislam Buya Yahya Sebut Jangan Langsung Cerai tapi...

Atas kasus video syur Guru beristri dan Murid di Gorontalo, mengingatkan pada sebuah pesan Ceramah Buya Yahya dalam hukum Islam soal perselingkuhan, kalau suami
BPBD Sebut Langkah Prabencana Kunci Sukses Cegah Karhutla

BPBD Sebut Langkah Prabencana Kunci Sukses Cegah Karhutla

BPBD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengatakan langkah prabencana yang matang menjadi kunci sukses mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena hampir tidak ada kejadian di daerah ini.
Buka Donasi tapi Dana Santunan Anak Yatim Dipakai buat Dakwah, Haram atau Tidak? Buya Yahya Ungkap Hukumnya

Buka Donasi tapi Dana Santunan Anak Yatim Dipakai buat Dakwah, Haram atau Tidak? Buya Yahya Ungkap Hukumnya

Buya Yahya menjelaskan hukum ingin dakwah pakai dari hasil buka donasi dana santunan anak yatim karena ada yang menyebutkan haram meski tujuannya bermanfaat.
Cak Imin Segera Beberkan Nama Wakil Ketua DPR dari PKB

Cak Imin Segera Beberkan Nama Wakil Ketua DPR dari PKB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengantongi sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis Wakil Ketua DPR RI dan MPR. Selain itu, beberapa nama disiapkan
Jika Terpilih di Pikada Papua Tengah, Meki Fritz Umbar Janji Cetak Sejarah Pembangunan

Jika Terpilih di Pikada Papua Tengah, Meki Fritz Umbar Janji Cetak Sejarah Pembangunan

Calon Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa mengaku bakal membuat trobosan baru di wilayahnya jika terpilih pada Pilkada 2024.
Ternyata Tahajud Nggak Selalu 2 Rakaat, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Disesuaikan dan Keistimewaan Bisa Diraih, Lebih Afdhol Berapa?

Ternyata Tahajud Nggak Selalu 2 Rakaat, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Disesuaikan dan Keistimewaan Bisa Diraih, Lebih Afdhol Berapa?

Tahajud dan Dhuha sangat umum di tengah umat muslim dan sangat disarankan juga untuk rutin melakukannya. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jumlah rakaat shalatnya..
Selengkapnya