Setelah itu, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk container ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS.
”Setelah bongkar muat dan muatan kosong, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk container ke daerah Indramayu untuk ditinggalkan di pinggir jalan,” kata Kapolres Pemalang
“Begitu juga dengan supir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya, mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat KBM truk container,” imbuh Kapolres Pemalang.
Tersangka kemudian membawa muatan dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS.
“Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harga Rp 14 ribu per potong,” jelas Kapolres Pemalang.
Kemudian, tersangka M menjual sebanyak kurang lebih 1.000 potong barang hasil kejahatan tersebut kepada tersangka F, dengan harga Rp30 ribu per potong.
“Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.
Load more