Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Franky ST Purba membantah pihaknya terlibat transaksi terhadap perkara dugaan korupsi timah.
Dia menegaskan PT SBS bukan smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp80 miliar.
"Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter. Transaksi tersebut adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini," kata Franky dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya, ada kesalahan dalam mengutip informasi yang dikaitkan dalam pemuatan artikel di salah satu media.
"Pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat. Bahwasanya pemberitaan tersebut hanya mengungkapkan fakta persidangan secara sepotong kemudian dikaitkan dengan perkara korupsi timah," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan hal tersebut perlu diluruskan agar tidak menyebabkan kerancuan yang berujung pada pemberian informasi sesat kepada masyarakat.
Sebelumnya, Jaksa menghadirkan kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dalam kesaksiannya, Chandra mengakui 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.
Duduk sebagai terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.(lgn)
Load more