Pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor. Sementara prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh menteri.
Aturan mengenai biaya wisuda program doktor/doktor terapan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.63 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Batas tarif tertinggi ujian ulang akhir program Doktor/Doktor Terapan per mahasiswa dibagi ke dalam tiga zona. Zona 1 sebesar Rp3.565.000, zona 2 Rp 4.600.000, dan zona 3 sebesar Rp 5.175.000.
Sedangkan batas tarif tertinggi biaya wisuda program doktor/doktor terapan terdiri dari zona 1 Rp1.725.000, zona 2 Rp2.240.000, dan zona 3 sebesar Rp2.470.000.(nba)
Load more