Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap fakta baru terkait kasus ayah kandung di Kota Tangerang, Banten yang tega menjual bayinya sendiri senilai Rp15 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang hasil menjual darah dagingnya itu digunakan untuk judi online.
"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi," ungkap Ade Ary, Senin (7/10/2024).
Ade Ary mengatakan bahwa sejauh ini polisi telah menangkap ayah kandung penjual bayi dan juga sepasang suami istri yang membelinya.
"Sudah diamankan dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena saudara RA ini atau tersangka RA, menjual anaknya, anak kandungnya, bayinya yang seorang laki-laki berusia 11 bulan," beber Ade Ary.
"Kepada siapa tersangka RA ini menjual? kepada dua tersangka lainnya, sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MOM, kan suami istri ya," lanjutnya.
Ade Ary menegaskan bahwa mereka semua ini diduga melakukan tindak pidana atau kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak.
"Perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014. Pasal yang dipersangkakan 76f dan atau pasal 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 83 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak," tutur Ade.
Ade menyebut, motif pasutri membeli bayi tersebut adalah lantaran sudah 10 tahun menikah tetapi belum memiliki anak.
"Ya, informasi awal dari penyidik namun masih dikembangkan, alasan tersangka tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," tukasnya.(rpi/lgn)
Load more